Wednesday, December 30, 2009

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, sedangkan BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah, adapun yang dimaksud dengan BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.


Selanjutnya yang dimaksud dengan Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.


Demikian adalah beberapa istilah terkait dalam undang-undang Badan Hukum Pendidikan, undang-undang yang ditandatangani tahun 2009 nomor 9 ini, adalah suatu panduan yang diberikan pemerintah dalam mengatur badan hukum penyelenggara pendidikan.


Secara lengkap undang-undang ini dapat kamu unduh pada link berikut ini.
download disini

Semoga bermanfaat – www.alifiarahmany.blogspot.com

Artikel Terkait



2 comments:

beni said...

like this.., vsit back... :D

Obat herbal asma anak said...

Sangat menambah wawasan saya, terimakasih untuk informasinya

Post a Comment